LGBT singkatan dari Lesbi Gay Biseksual Transgender baru - baru ini telah membuat surat terbuka yang telah dibuat oleh LGBT Right atau pembela HAK LGBT yang mana di dalam surat tersebut berisikan pernyataan yang telah menyayangkan sikap dan pernyataan 5 pejabat negara yang anti LGBT, di situ mereka telah menyebutkan kalau kelima pejabat tersebut telah melanggar HAM LGBT.
Daftar nama kelima nama pejabat tersebut adalah :
- Mohamad Nasir (Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan
- Anies Baswedan (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
- Zulkifli Hasan (Ketua MPR)
- Reni Marlinawati (Anggota Komisi X DPR Fraksi PPP)
- Muhammad Nasir Djamil (Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS)
Ahok : Pemprov DKI tidak bisa larang orang jadi LGBT
Hingga saat ini, surat terbuka tersebut telah disebarankan oleh 350 lebih individu serta puluhan organisasi.
"Pernyataan tersebut kian menyulut kebencian antar sesama warga negara, tak hanya menyulut kebencian namun juga berpotensi terjadinya kekerasan. Dalam kerangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara dengan orientasi seksual, identitas dan expresi gender (SOGIE) yang berbeda, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Intersex (LGBTI)," begitulah petikan dalam surat terbuka tersebut.
Yang mana sebelumnya Menteri Nasir telah menyatakan bahwa LGBT tidak boleh masuk ke dalam kampus, sementara itu Zulkifli Hasan menyatakan bahwa LGBT harus di larang karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Nasir juga menyatakan kalau LGBT tidak boleh berkembang di dalam kampus.
Pesan untuk LGBT yang terus terdiskriminasi
Reni Marlinawati telah menilai kalau LGBT telah melanggar norma agama dan bertentangan dengan hukum positif. Anies Baswedan juga telah berpandangan bahwa orangtua serta guru harus mewaspadai LGBT. Pernyataan tersebut sudah beredar luas di media beberapa waktu yang lalu.
Tentu saja pernyataan diatas merupakan pelanggaran HAM yang mana di dalam pernyataan koalisi menyatakan "Pernyataan tersebut diatas jelas inskonstusional dan merupakan tindakan pelanggaran HAM"
Sementara itu, Lini mengambil kesimpulan dengan adanya pernyataan di atas yang telah membuktikan bahwa Negara ini tidak bisa menerima keberagaman warga negaranya. Termasuk keberagaman orientasi seksual, Identitas gender serta exprimen gender. Sementara undang - undang yang ada di dalam Undang - Undang Dasar menyatakan telah menjamin hak warga negara.
Dua alasan LGBT tidak mengancam
Ada sekitar 4o hak konstitusional warga negara Indonesia yang harus dijamin, yang mana dalam beberapa hak yang dimaksud diantaranya hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi (Pasal 28 F). Hak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1, Pasal 28 ayat 1), hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (28E ayat 3), hak untuk menyatakan pikiran (28 E ayat 2), hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun (Pasal 28 ayat 2).
Yang mana di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 1948 yang telah diaktifikiasi dan telah diadopsi oleh Indonesia kedalam pasal 28 UUD 1945, menegaskan bahwa setiap orang terlahir sama dan setara dan terbebas dari tindakan diskriminasi dan kekerasan. Indonesia lembaga HAM Negara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) telah menjadi tuan rumah pada tahun 2005 dari situlah terbentuknya prinsip - prinsip Yogyakarta menuangkan ada 29 prinsip yang harus dipenuhi terkait terkait hak - hak warga Negara LGBT, prinsip - prinsip tersebut juga diadopsi dari DUHAN serta UUD 1945.
"Kemudian muncul berbagai macam pertanyaan, MENGAPA WARGA NEGARA LGBT HARUS DILINDUNGI SAMA DENGAN WARGA NEGARA LAIN? KARENA MENURUT LEMBAR FAKTA YANG DIMILIKI OLEH ARUS PELANGI YANG DISARIKAN DARI HASIL PENELITIAN TAHUN 2013 MENYEBUTKAN FAKTA BAHWA 89,3% LGBT YANG ADA DI INDONESIA PERNAH MENGALAMI KEKERASAN. YANG MANA 79,1 % DALAM BENTUK KEKERASAN PSIKIS, 46,3 % DALAM BENTUK KEKERASAN FISIK, 26,3% DALAM BENTUK KEKERASAN EKONOMI, 45,1% DALAM BENTUK KEKERASAN SEKSUAL, DAN 63,3% DALAM BENTUK KEKERASA BUDAYA" Dari pernyataan tersebut, Lini juga melanjutkan dari sekian banyak kasus kekerasan yang terjadi 65% diantaranya mencari bantuan keteman dan 17,3% diantaranya pernah melakukan percobaan bunuh diri.
Usung LGBT Aji Gelar Workshop Jurnalistik
"Di dalam situasi seperti ini, dimakah Negara? Negara absen, bahkan malah cenderung menjadi melanggar HAM bagi mereka, seperti pernyataan - pernyataan yang telah dilantunkan kepada mereka yang akhir - akhir ini marak di ucapkan oleh pejabat negara."